Prosedur Ganti Warna STNK pada Mobil

Penggantian warna pada body mobil anda biasanya dilakukan agar dapat merubah penampilan mobil lebih menarik. Namun perubahan cat pada body mobil dapat melarang aturan hukum jika warna yang dipilih tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK anda. Kali ini akan dijelaskan beberapa Prosedur Ganti Warna STNK pada mobil di SAMSAT daerah anda. Semua prosedur yang akan dijelaskan hampir berlaku disemua SAMSAT yang ada di Indonesia.

SAMSAT merupakan layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk mengurus perihal surat menyurat kendaraan anda. Sebelum menuju SAMSAT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar prosedur ganti warna STNK pada mobil anda berjalan dengan lancar. Langkah pertama, pastikan untuk meminta surat keterangan resmi dari bengkel berupa NPWP, SIUP dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat anda mengubah cat mobil. Selanjutnya, pastikan KTP sebagai identitas diri disalin sebanyak satu lembar jika anda ingin mengurus kendaraan pribadi. Jika kendaraan yang ingin diurus merupakan kendaraan milik perusahaan atau sebuah badan hukum, dokumen yang harus dibawa ialah surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap perusahaan/badan hukum yang bersangkutan dan salinan akte pendirian + satu lembar salinan domisili.

Setelah identitas diri ataupun identitas badan hukum sudah lengkap, surat resmi kendaraan STNK asli dan BPKB harus dibawa. BPKB akan digunakan oleh petugas SAMSAT untuk melakukan tes fisik kendaraan. Tes ini dilakukan dengan cara mengecek nomer rangka mesin anda apakah sesuai atau tidak, jika nomer sesuai maka berkas persyaratan yang sudah anda bawa akan diproses di bagian administrasi, tetapi jika tidak sesuai maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses dari awal pengecekan fisik hingga anda mendapatkan STNK baru kurang lebih memakan waktu sebanyak 44 menit, itu semua tergantung panjangnya antrian di SAMSAT dimana anda berada. Harga yang dikenakan pun relatif murah bagi pemilik kendaraan bahkan terjangkau, untuk sekali perubahan warna dikenakan biaya sekitar RP 1 juta. Semoga pembahasan prosedur ganti Warna STNK pada mobil ini dapat berguna dan selamat mencoba!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar