Anggapan Mengenai Hukum Mobil Ditabrak Motor

Ketika kita membicarakan mengenai hukum mobil ditabrak motor, pastilah sebagian besar dari kita beranggapan bahwa mobil lah yang sudah tentu salah. Mobil memiliki body yang besar dan motor mempunyai body yang ramping sehingga bisa diselipkan pada saat kita melalui lalu lintas. Namun, anggapan ini tentu saja akan sangat merugikan para pengguna mobil yang sebenarnya tidak bersalah namun dianggap salah. Anggapan masyaakat mengenai yang besarlah yang seharusnya salah adalah anggapan umum yang merebak. Namun, ada beberapa undang undang yang menyatakan bahwa sepeda motor bisa saja salah ketika menabrak motor, tergantung dari kondisi situasi yang terjadi. Biasanya, kasus yang banyak terjadi pada saat putar balik, menyalip dari kiri, dan juga pada saat mobil memasuki jalan kecil.

Aturan Mengenai Hukum Mobil Ditabrak Motor

Jika kita berbicara mengenai hukum mobil ditabrak motor, kita juga harus mempunyai pandangan yang rasional. Jika memang motor yang menabrak mobil karena lalai akan peraturan lalu lintas, sudah bisa dipastikan bahwa si pengendara motor yang salah. Biasanya, pada saat ada mobil putar balik di suatu jalan, dan ada pengendata motor yang melaju dengan kecepatan kencang, lalu si pengendara motor tidak melihat ada mobil yang putar balik dan terjadilah tabrakan. Jika mobil sudah memberikan sinyal sein dan juga melaju dengan kecepatan normal, maka si pengendara motor akan dianggap salah dan melanggar undang undang tentang kelalaian dalam berkendara.

Ada juga kasus pada saat mobil berhenti di pinggir jalan kemudian sudah menyalakan lampu sein, dan dari belakang ada pengendara motor yang melaju kencang dan menarak body mobil hingga pecah. Biasanya, di Indonesia, jika ada kasus semacam ini pengendara motor yang marah marah. Namun, hal ini sangat memalukan karena akan menimbulkan masalah yang lebih serius. Jika memang tidak ada palang tanda dilarang parkir atau dilarang berhenti, maka mobil bisa dikatakan tidak salah jika berhenti pada tempat yang tepat dan tidak menganggu pengguna jalan. Itulah beberapa informasi mengenai hukum mobil ditabrak motor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar