Syarat-syarat Balik Nama Mobil Bekas Perusahaan

Sekarang ini kebutuhan kendaraan bermotor memang semakin meningkat. Terlebih di Indonesia yang merupakan negara yang membutuhkan kendaraan bermotor sebagai alat transportasinya. Di banyak kota besar kemacetan memang hal yang biasa. Banyak mobil, motor, hingga bis memenuhi jalanan. Tak heran bila pengguna mobil juga meningkat karena alasan kenyamanannya. Banyak orang yang ingin memiliki mobil sampai-sampai mobil bekas perusahaan pun tak masalah. Untuk bisa memiliki mobil bekas perusahaan tersebut, calon pemiliknya harus memroses balik nama stnk serta bpkb mobil. Tapi bagaimana ya caranya balik nama mobil bekas perusahaan tersebut? Nah, untuk tahu lebih lengkapnya mari simak ulasan berikut ini.

Sebenarnya balik nama STNK serta BPKB merupakan suatu proses alih kepemilikan suatu kendaraan bermotor yang awalnya dari pemilik pertama ke tangan calon pemilik selanjutnya atau pemilik kedua yang berasal dari dasar hibah maupun jual beli. Setelah selesai melakukan proses balik nama mobil bekas perusahaan maka nantinya nama pemiliki yang tertera di STNK maupun di BPKB akan langsung berubah menjadi nama pemilik kedua. Namun, nomor polisi atau plat mobil tidak akan berubah kecuali pindah keluar provinsi lain yang berbeda. Syarat pengurusan proses balik nama kendaraan bermotor tersebut tidak begitu sulit tetapi harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan proses balik nama mobil bekas perusahaan adalah sebagai berikut harus membawa identitas asli pemilik kendaraan bermotor yakni SIM atau KTP, membawa BPKB dan STNK mobil, menyertakan kuitansi pembelian mobil yang telah di cap oleh perusahaan, melakukan cek fisik kendaraan, serta membawa surat pelepasan hak yang berasal dari perusahaan tersebut. Melakukan proses balik nama kendaraan bermotor memang lebih mudah dan praktis bila menggunakan biro jasa. Tak heran bila di sekitar kantor kepolisian banyak terdapat biro jasa yang mengurusi balik nama kendaraan maupun perpanjangan STNK. Setelah proses balik nama selesai maka mobil yang tadinya bekas perusahaan tersebut sudah murni menjadi milik Anda sepenuhnya.