Cara Menghitung Pajak Mobil Baru
Seringkali, banyak orang dipusingkan mengenai pajak mobil baru dari mobil yang baru saja mereka beli. Namun, hal tersebut tidak lagi menjadi sebuah masalah besar karena, sudah banyak cara yang bisa anda coba unutk menghitung pajak dari mobil baru yang anda miliki. Dengan begitu, anda tidak perlu kebingungan dalam menghitung berapa nominal uang yang harus anda keluarkan untuk membayar pajak dari mobil baru anda. Dalam menghitung pajak dari mobil yang anda miliki, ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Namun, bukanlah hal yang susah dalam menghitung nominal pajak dari mobil baru yang anda miliki. Berikut ini, ada hal yang perlu anda ketahui tentang pajak dari mobil baru yang anda miliki.
Beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang pajak mobil baru
Dalam menghitung pajak mobil baru yang anda miliki, ada beberapa faktor yang perlu anda ketahui. Pertama-tama anda bisa melihat pada bagian STNK anda. Setelah itu, ada beberapa bagian yang perlu anda ketahui karena, bagian-bagian tersebut mempengaruhi nominal pajak yang harus anda bayar. Hal pertama yang harus anda lihat adalah, PKB. PKB merupakan singkatan dari pajak kendaraan bermotor dengan persentase sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Selain PKB, ada pula faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi faktor lainnya.
Setelah PKB, ada SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari sumbangan wajib dana untuk kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk hal ini, mobil dikenakan biaya sebesar Rp.143.000. Untuk hal terakhir yang ada di STNK adalah, biaya administrasi yang tentunya juga harus anda bayar. Setelah mengetahui beberapa faktor diatas, anda bisa mulai untuk mengkalkulasi perkiraan akan berapa nominal yang harus anda bayar untuk mobil baru anda. Sebagai warga negara yang baik, tentunya anda tidak boleh melupakan kewajiban anda untuk membayar pajak mobil yang harus anda bayar setiap tahunnya. Jika anda telat bayar pajak maka, akan ada denda yang akan dikenakan. Untuk menghindari hal tersebut tentunya, anda harus bayar pajak mobil baru anda tepat waktunya.
Beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang pajak mobil baru
Dalam menghitung pajak mobil baru yang anda miliki, ada beberapa faktor yang perlu anda ketahui. Pertama-tama anda bisa melihat pada bagian STNK anda. Setelah itu, ada beberapa bagian yang perlu anda ketahui karena, bagian-bagian tersebut mempengaruhi nominal pajak yang harus anda bayar. Hal pertama yang harus anda lihat adalah, PKB. PKB merupakan singkatan dari pajak kendaraan bermotor dengan persentase sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Selain PKB, ada pula faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi faktor lainnya.
Setelah PKB, ada SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari sumbangan wajib dana untuk kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk hal ini, mobil dikenakan biaya sebesar Rp.143.000. Untuk hal terakhir yang ada di STNK adalah, biaya administrasi yang tentunya juga harus anda bayar. Setelah mengetahui beberapa faktor diatas, anda bisa mulai untuk mengkalkulasi perkiraan akan berapa nominal yang harus anda bayar untuk mobil baru anda. Sebagai warga negara yang baik, tentunya anda tidak boleh melupakan kewajiban anda untuk membayar pajak mobil yang harus anda bayar setiap tahunnya. Jika anda telat bayar pajak maka, akan ada denda yang akan dikenakan. Untuk menghindari hal tersebut tentunya, anda harus bayar pajak mobil baru anda tepat waktunya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Jika anda kehilangan faktur kendaraan yang anda miliki, anda perlu secepetnya untuk urus faktor mobil hilang. Faktur sendiri masih menjadi s...
-
Kondisi surat kendaraan yang lengkap tentunya sangat penting untuk dimiliki karena banyak masalah yang bisa muncul bila anda tidak memiliki ...
-
Mobil Avanza Veloz merupakan salah satu jenis kendaraan yang banyak dimiliki oleh semua orang. Harganya bisa dibilang terjangkau dengan berb...
-
Mobil pick up merupakan jenis kendaraan angkutan yang biasanya diperuntukkan membawa barang. Mobil ini dikenal juga dengan sebutan mobil nia...
-
Pecinta mobil dengan desain yang macho, sporty dan elegan pastilah akan jatuh cinta pada mobil keluaran Toyota yakni mobil baru Toyota Etios...
-
Mendapat surat izin mengemudi atau SIM untuk dapat berkendara dengan mobil hanya salah satu langkah awal bagi Anda untuk dapat menjadi seora...
-
Bagi anda yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung dan kota-kota besar lain dengan jumlah kendaraan yang...
-
Mobil pick up biasanya akan digunakan untuk menjajakan jasa angkut. Nah, mobil pick up ini terdiri dari dua jenis, yaitu pick up dengan deng...
-
Dunia otomotif Indonesia sepertinya tak pernah sepi dari pendatang-pendatang barunya yang inovatif dan penuh warna. Berbagai macam merek mob...
-
Mobil selain berfungsi untuk pemakaian pribadi juga dapat berfungsi untuk menjalankan bisnis. Jika Anda adalah salah seorang pelaku bisnis d...