Ketahui Cara Balik Nama Mobil Bekas yang Mudah dan Cepat

Cara balik nama mobil bekas ternyata tidak terlalu ribet dan sulit seperti yang dibayangkan. Mobil bekas atau biasa disebut dengan mobil second merupakan mobil yang telah dibeli bukan dengan nama pembelinya. Tapi, menggunakan nama penjual atau pemilik mobil sebelumnya. Kendala muncul waktu pembayaran pajak telah tiba. Si pemilik mobil baru tidak bisa membayar pajak tanpa menggunakan kartu tanda pengenal (KTP) milik nama pemegang surat mobil. Sehingga, pembeli yang beru perlu berkunjung dan meminta KTP dari pemilik sebelumnya untuk melalukan pajak tahunan kendaraan. Dalam beberapa hal, tentu hal seperti ini tidak praktis. Sehingga, perlu adanya balik nama dari pemilik mobil sebelumnya ke pemilik mobil yang baru. Untuk melakukan proses balik nama ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan beberapa berkas yang perlu dipersiapkan.

Beberapa Hal Dalam Proses Balik Nama Mobil Bekas

Sebelum menuju institusi terkait proses balik nama mobil, anda perlu menyiapkan beberapa berkas untuk proses balik nama ini. Dokumen yang harus dipersiapkan sebelumnya adalah fotokopi KTP dari pemilik mobil baru, surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli mobil beserta fotokopi, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya, dan kuintansi pembelian mobil dengan materai 6000. Bawa juga kartu tanda pengenal (KTP) dari pemilik sebelumnya jika diperlukan. Setelah semua dokumen telah disiapkan, proses balik nama mobil bekas bisa segera dilakukan.

Pertama, anda perlu datang ke kantor Samsat setempat beserta mobil yang akan dibalik namakan. Setibanya di kantor Samsat, segera parkirkan mobil di tempat cek fisik mobil. Lalu, akan ada petugas yang mengecek fisik mobil dan membawa formulir dan blanko untuk diisi. Setelah anda mengisi formulir dan blanko yang diberikan, bawa formulir, blanko dan STNK asli mobil menuju Loket 1. Anda akan diberikan nomor urut, kini tunggu hingga nomor urut anda dipanggil. Setelah dipanggil, anda harus menyerahkan beberapa berkas yang telah anda siapkan kepada petugas. Selelah selesai, anda akan dipanggil lagi untuk mengambil dokumen dan melanjutkan ke Loket 7 untuk memberikan dokumen yang telah diambil dan bawa dokumen tersebut kembali ke Loket 1. Kemudian tunggu lagi hingga anda akhirnya menuju Loket 2 dengan membayar tegihan pajak yang telah ditetapkan. Setelah itu anda diberikan STNK mobil sementara hingga berkas mobil anda selesai dibuat sesuai jangka waktu tertentu. Dan proses balik nama mobil bekas telah selesai anda lakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar