Cara Mengetahui Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Kota-kota besar di Indonsia seperti Jakarta saat ini mulai dibanjiri oleh keberadaan mobil-mobil mewah. Mulai dari kalangan pejabat, pengusaha, hingga artis ibukota berlomba-lomba untuk mengoleksi mobil mewah dengan harga yang selangit. Seluruh negara di dunia menerapkan aturan pajak tersendiri pada mobil-mobil mewah termasuk di Indonesia. Beban pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobeil mewah pastinya akan lebih mahal daripada mobil-mobil biasanya. Namun pada kenyataanya banyak diantara pemilik mobil mewah tersebut tidak memiliki kelengkapan surat mengenai pajak yang harus dibayarkan atau yang sering disebut dengan mobil bodong. Oleh karena itu, di bawah ini akan kami sajikan informasi mengenai pajak mobil mewah yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan beberapa informasi yang kami himpun, pajak mobil mewah di Indonesia memiliki dua jenis biaya yang harus dibayarkan. Kedua jenis biaya tersebut terdiri dari Biaya Balik Nama Kendaraan (BBN KN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya yang harus dibayarkan untuk jenis BBN KB adalah 10% dari total harga kendaraan dalam posisi off the road. Sedangkan untuk jenis biaya yang kedua yaitu PKB mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Permendagri yaitu sebesar 1,5 % dari harga jual yang berlaku dan mengikuti harga jual setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan harja jual kendaraan bermotor memiliki kecenderungan yang menurun setiap tahunnya akibat munculnya produk-produk terbaru.

Selain kedua jenis biaya tersebut ternyata pajak mobil mewah di Indonesia masih dikenai biaya tambahan lainnya berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan atau yang disingkat dengan SWDKLLJ. Hal ini dimaksudkan agar kita memperoleh asuransi secara tidak langsung oleh perusahaan Jasa Raharja. Tarif ini didasarkan pada besarnya kapasitas mesin mobil mewah yang dimiliki sehingga semakin besar kapasitas mesin yang dimiliki maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk SWDKLLJ. Pajak yang dikenakan pada mobil mewah tidaklah sedikit bukan ?. Demikian informasi yang dapat kami berikan mengenai pajak yang sebenarnya harus dibayarkan oleh pemiliki mobil mewah kepada negara dan semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar