Hukum Gadai Mobil

Saat anda menggadaikan mobil maka akan ada perjanjian yang terikat secara hukum antara pihak leasing dan pihak si konsumen. Namun belakangan banyak kasus dimana pihak si konsumen atau nasabah dituntut karena menggadaikan mobil yang masih di kredit lalu bagaimanakan hukum gadai mobil atas kasus-kasus seperti ini? Hal ini akan saya coba bahas di artikel saya berikut ini.

Kasus Gadai Mobil Kredit

Ada sebuah kasus dimana seorang konsumen di tuntut oleh pihak leasing tempat ia mengajukan pinjaman untuk membeli mobil yang kemudian ia gadaikan tersebut. Mobil yang masih dalam status kredit tersebut digadaikan pada seseorang yang kemudian menggadaikannya lagi pada orang lain dan tentu saja kedua orang yang menggadaikan mobil terseut dituntut oleh pihak leasing. Pihak leasing pun terpaksa memperkarakan hal tersebut karena sudah banyak para konsumen mobil yang melakukan hal tersebut dan menganggapnya hal biasa.

Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum gadai mobil. Menurut mereka bila mereka sudah mendapatkan mobil tersebut walaupun masih kredit sudah merupakan milik mereka dan mereka bisa saja menggadaikannya kembali kepada orang lain yang penting cicilan tetap mereka bayar pada leasing. Hal ini sebenarnya teglah melanggar hukum gadai mobil yang sebenarnya ada di jelaskan pada berkas-berkas perjanjian tertulis yang mereka tandatangani saat permohonan pembiayaan mobil mereka disetujui oleh pihak leasing.

Hukum Yang di Langgar Pada Hukum Gadai Mobil

Bila kasus diatas terjadi maka pihak yang dituntut telah melanggar beberapa undang-undang yaitu Undang Undang nomor 42 tahun 1999 yang menetapkan aturan fidusia dan juga KUHP pada pasal 372 juncto pasal undang-undang fidusia mengenai penggelapan. Undang-undang lainnya yang sebenarnya bisa dipakai dalam kasus-kasus seperti ini adalah pasal 378 KUHP yang berbicara mengenai penipuan. Sebenarnya nasabah tersebut bukan hanya melakuakan penggelapan terhadap pihak leasing namun juga melakukan penipuan terhadap pihak dimana ia mneggadaikan mobil tersebut.

Sekian informasi mengenai hukum gadai mobil dan semoga artikel ini dapat membantu memberikan pengetahuan lebih kepada para nasabah leasing agar ridak melakukan kesalahan yang sama dan meninjau kembali surat perjanjian mereka dengan pihak leasing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar