Langkah Mudah untuk Urus Stnk Mobil Baru

Kendaraan merupakan kebutuhan sekunder. Semua orang pasti membutuhkannya untuk bepergian. Meskipun tersedia transportasi umum, beberapa orang lebih memilih kendaraan pribadi. Jika Anda termasuk salah satunya, bahkan baru saja memiliki sebuah mobil baru, pastikan kelengkapan surat-surat penting seperti STNK sudah diurus. Jika belum, beberapa cara untuk urus STNK mobil baru berikut ini mungkin dapat membantu Anda. Kelengkapan surat sebuah kendaraan sangatlah penting. STNK berfungsi sebagai tanda kepemilikan kendaraan yang juga mampu melindungi pemiliknya dari beberapa kejahatan seperti penipuan. Oleh karena itu, jika Anda baru saja membeli sebuah unit mobil, segeralah mengurus pembuatan STNK. Selain itu, hal ini perlu dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk tindakan sadar hukum.

Langkah pertama yang pasti harus dilakukan saat urus STNK mobil baru adalah mendatangi samsat dengan membawa berkas-berkas persyaratan. Berkas yang perlu disiapkan antara lain, fotokopi ktp, faktur kendaraan, sertifikat, dan uji tipe masing-masing lima lembar. Kemudian, saat di samsat nanti, Anda akan melakukan uji fisik dimana sebelumnya telah diberikan formulir yang harus dilengkapi. Setelah pengecekan selesai, serahkan formulir ke loket untuk distempel dan ditandatangani serta membayar biaya administrasi sebesar 50 ribu rupiah. Di loket nanti Anda juga akan diminta membeli map biru untuk tempat formulir. Jika urusan di loket sudah selesai, langkah berikutnya adalah mengambil nomor kendaraan di lantai 2.

Setelah Anda mendapat nomor kendaraan, formulir sebelumnya yang sudah diisi kemudian dibawa ke loket pendaftaran. Di sana, Anda akan dikenakan biaya sebesar 136.000 rupiah. Langkah selanjutnya adalah membawa formulir tersebut ke polres. Di sana, formulir akan digunakan untuk proses pembuatan BPKB dan biayanya sebesar 80 ribu rupiah. Seteah itu, Anda perlu kembali lagi ke samsat untuk membayar biaya-biaya pajak. Pembayaran tersebut dilakukan di BBN, bagian khusus untuk urusan kendaaan baru. Setelah itu pergilah ke loket untuk membayar biaya cetak STNK. Tunggulah sekitar 30 menit, dan petugas akan menyerahkan STNK Anda. Itulah beberapa cara untuk urus STNK mobil baru, semoga dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar