Tips Membayar Pajak Tanpa KTP Si Pemilik Pertama

Banyak di antara kita memiliki kendaraan yang bekas atau tangan kedua maupun ketiga. Akan tetapi mereka belum membalikkan nama pada beberapa dokumen kendaraan tersebut. Bahkan ada banyak diantara mereka yang tidak tahu keberadaan ataupun tempat tinggal pemiliki pertama kendaraan tersebut. Oleh karena itu mereka sempat mengalami kebingungan saat perpanjang pajak kendaraan tersebut. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas tentang cara maupun tips membayar pajak tanpa KTP sang pemilik pertama sekaligus bagaimana membalik dokumen tersebut. Sehingga, mereka tidak perlu lagi kerepotan maupun bingung lagi di kemudian hari.

Cara mudah dan praktis dalam membalik nama kendaraan

Cara yang bisa anda tempuh adalah dengan membalik nama motor tersebut guna mempermudah anda dalam membayar pajak tanpa KTPsi pemilik pertama. Jika motor tersebut berasal dari kota yang sama, anda perlu menarik berkas lama sang pemilik dan mengganti dengan yang baru. Jika motor tersebut berasal dari kota yang berbeda, berkas lama motor ditarik dan dimasuknalah berkas baru di kota saat ini Anda berada. Anda hanya perlu mempersiapkan sejumlah berkas penting. Beberapa dokumen kendaraan antara lain seperti STNK, BPKB, berkas lama sang pemilik pertama dan berkas baru milik anda. Tentu saja anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk mengurusnya di daelar kendaraan tersebut. Apabila anda tidak dapat lagi melacak atau mengetahui keberadaan si pemilik pertama, anda tidak perlu khawatir dan bingung. Anda bisa menggunakan fotokopi KTP pemilik sebelum anda seperti pembeli kedua atau ketiga maupun seterusnya dan bukti pembelian berupa kuitansi. Kalau pemilik sebelumnya adalah pemilik pertama anda harus dan perlu mengurusnya ke kantor pelayanan Samsat yang ada di daerah anda. Pastikan anda menyiapkan dana tambahan untuk mengurusnya. Setelah membalik nama kendaraan anda, anda tentu bisa membayar pajak tanpa ktp pemilik pertama tersebut. Hal ini perlu dilakukan supaya terdapat kejelasan tentang kepimilikan dan asal kendaraan tersebut. Sehingga, untuk kedepannya anda tidak perlu pusing lagi memikirkan bagaimana mengurusnya saat pembayaran pajak dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar