Cara Mengurus Pajak Mobil

Sebagai seorang pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun motor maka kewajiban anda tiap tahunnya adalah untukurus pajak mobilatau motor milik anda tersebut. Namun karena sebagian pemilik dari kendaraan bermotor tidak mengetahui bagaimana prosedur mengurus pajak mobil yang benar maka mereka biasanya akan menggunakan jasa dari biro jasa atau calo untuk menghindari semua prosedur yang mereka tidak ketahui dan juga menghindarai antrian yang lumayan panjang setiap harinya. Tapi menggunakan jasa calo atau biro jasa akan membuat anda mengeluarkan dana lebih dan bahakn bisa berkali-kali lipat dibandingkan jika anda mengurusnya sendiri. Nah dalam artikel saya kali ini saya akan memberikan cara urus pajak mobil dengan cara yang resmi.

Prosedur Urus Pajak Mobil Resmi                              

Berikut adalah cara untuk mengurus pajak kendaraan bermotor terutama mobil yaitu:

  1. Kunjungilah kantor samsat di daerah anda dan ambilah formulir permohonan untuk memperpanjang STNK anda serta BPKB nya di loket pendaftaran yang ada disana.

  2. Isilah semua kolom yang harus di isi. Setelah anda selesai melakukannya maka anda bisa menyerahkan formulir tersebut beserta dengan berkas-berkas yang dibutuhkan pada loket penyerahan berkas-berkas.

  3. Sekarang yang tinggal anda lakuakan adalah menunggu hingga nama anda dipanggil. Supaya tidak menunggu lama maka saya sarankan anda datang pagi-pagi sekali.

  4. Bila nama anda telah dipanggil maka selanjutnya anda akan menerima slip pembayaran pajak yang butuh anda bawa ke kasir.

  5. Pada kasir maka serahkanlah slip pajak tadi beserta uang dan tunggu hingga nama anda dipanggil kembali.

  6. Pada saat nama anda dipanggil maka anda akan menerima stnk yang baru untuk satu tahun lagi lamanya.


Berkas-Berkas Untuk Urus Pajak Mobil Resmi

Beberapa berkas yang harus anda bawa saat urus pajak mobil antara lain: STNK yang asli dari mobil anda, fotokopi BPKB mobil tersebut, fotokopi KTP anda dan bawa fotokopiannya beserta aslinya ke samsat tersebut. Berkas-berka ini untuk perpanjangan STNK ataupun BPKB selama setahun namun untuk pajak 5 tahunan maka anda harus menydiakan semua berkas diatas di tambahkan cek fisik dari kendaraan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar