Inilah Hukum Kredit Mobil Menurut Islam yang Perlu Diketahui

Saat ini banyak orang sudah memiliki mobil yang mengakibatkan permintaan akan mobil terus meningkat tiap tahunnya. Banyak dari mereka yang melakukan pembeliaan mobil dalam sistem kredit. Tapi tahukah Anda apa hukum kredit mobil menurut Islam? Sebenarnya melakukan transaksi jual beli secara kredit mengandung arti menjual suatu barang dan pembelinya akan mencicil pembayaran tersebut dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Ada tiga macam sistem jual beli kredit dari pandangan Islam tersebut yakni kredit yang haram karena transaksi, kredit yang diperkenankan, serta kredit yang haram karena sesuatu yang lain. Kredit yang diperkenankan maksudnya adalah kredit jual beli dengan harga cicilan merupakan harga pokok tanpa adanya sistem bunga.

Membeli mobil secara kredit menurut hukum Islam memang diperbolehkan asalkan harga yang harus dilunasi tersebut sesuai atau sama halnya dengan membeli mobil secara kontan atau tunai. Hukum kredit mobil menurut Islam ini boleh dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perlu dicatat bahwa membeli mobil secara kredit tidak boleh diterapkan sistem pemberian bunga jika pembayarannya mengalami keterlambatan. Selain itu, pembayaran cicilan tersebut harus dibatasi tempo pembayarannya untuk mencegah terjadinya penipuan atau dalam Islam terkenal dengan istilah bai’ gharar. Jika dipelukan harus ada surat perjanjian menggunakan materai agar kedua belah pihak baik itu yang menjual atau membeli sama-sama tidak merasa dirugikan.

Secara umum hukum kredit mobil menurut Islam ini diperbolehkan berdasarkan pada dalil yang ada seperti firman Allah SWT seperti membolehkannya akad hutang piutang di mana akad kredit termasuk ke dalam bentuk hutang. Ada pula hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menjelaskan bahwa membeli suatu bahan makanan melalui sistem pembayaran yang dihutang itu termasuk ke dalam sistem kredit. Untuk itulah, kredit diperbolehkan dalam Islam tetapi tidak boleh merugikan salah satu pihak tertentu. Hal penting yang harus dipahami ialah hindari penundaan serah terima barang setelah akad kredit dilakukan. Untuk itu, mobil yang dibeli secara kredit sudah bisa digunakan oleh pembeli meskipun masih ada tanggungan cicilan untuk melunasi mobil tersebut.

#artikel Hukum Kredit Mobil Menurut Islam di atas belum diperiksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar